|
|||||
Kata Pengantar
Puji
syukur Alhamdullilah, penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan
rahmat dan karuniaNya, sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas
ini dengan baik. Adapun judul penulisan Makalah, yang penulis sajikan adalah
sebagai berikut : “ ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG“ Tujuan penulisan
makalah ini dibuat sebagai salah satu syarat memenuhi tugas mata kuliah Hukum
Bisnis program strata satu Manajemen STIE EKUITAS. Sebagai bahan penulisan
diambil berdasarkan beberapa sumber literatur yang mendukung penulisan ini.
Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka
penulisan makalah ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini,
izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.
Orang tua tercinta yang telah memberikan dorongan moril maupun materil.
2.
Seluruh teman–teman yang telah memberikan dukungan dalam penulisan makalah ini.
Serta
semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya
penulisan ini. Akhir kata penulis mohon saran dan kritik yang membangun demi
kesempurnaan penulisan di masa yang akan datang.
Bandung,
21 September 2012
Tim
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................................. 2
DAFTAR ISI ................................................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................. 4
1.1 Latar Belakang ..................................................................................................................... 4
1.2 Rumusan Masalah .............................................................................................................. 6
1.3 Tujuan Penulisan ................................................................................................................ 6
BAB II LANDASAN TEORI ........................................................................................................ 7
2.1 Pengertian Monopoli ........................................................................................................... 7
2.2 Pengertian Persaingan Tidak Sehat ................................................................................ 7
BAB III PEMBAHASAN ............................................................................................................. 8
3.1 Anti Monopoli dan Persaingan Curang ........................................................................... 8
3.2 Ruang Lingkup Aturan Antimonopoli .............................................................................. 11
3.3 Contoh Kasus Antimonopoli dan Persaingan
Curang ................................................. 20
PENUTUP .................................................................................................................................... 22
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................... 23
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Aktivitas usaha yang kini marak dilakukan
oleh pelaku usaha tidak luput dari adanya persaingan. Persaingan itu terkadang
mengarah pada pelanggaran hukum demi tercapainya keuntungan yang maksimum.
Bahkan mereka melakukan persaingan curang/ persaingan tidak sehat. Persaingan
usaha yang tidak sehat ini akan merugikan kepentingan umum. Persaingan itupun
kini marak dalam kegiatan bisnis di Indonesia dan Negara lain pada umumnya.
Meskipun sebelum dikeluarkan UU no. 5 tahun 1999, sebenarnya pengaturan
mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata
mengenai perbuatan melawan hukum dan pasal 382 bis KUH Pidana.
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren- konkuren orang lain itu.
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren- konkuren orang lain itu.
Dunia usaha merupakan suatu dunia yang boleh
dikatakan tidak dapat berdiri sendiri. Banyak aspek dari berbagai macam dunia
lainnya turut terlibat langsung maupun tidak langsung dengan dunia usaha ini.
Keterkaitan tersebut kadangkala tidak memberikan prioritas atas dunia usaha,
yang pada akhirnya membuat dunia usaha harus tunduk dan mengikuti rambu-rambu
yang ada dan seringkali bahkan mengutamakan dunia usaha sehingga mengabaikan
aturan-aturan yang telah ada. Pesatnya perkembangan dunia usaha adakalanya
tidak diimbangi dengan “penciptaan” rambu-rambu pengawas. Dunia usaha yang
berkembang terlalu pesat sehingga meninggalkan rambu-rambu yang ada jelas tidak
akan menguntungkan pada akhirnya. Apabila hukum tidak ingin dikatakan
tertinggal dari perkembangan bisnis dan dunia usaha, maka hukum dituntut untuk
merespon segala seluk beluk kehidupan dunia usaha yang melingkupinya sebagai
suatu fenomena atau kenyataan sosial. Itu berarti, peran hukum menjadi semakin
penting dalam menghadapi problema-problema dunia usaha yang timbul seperti
Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat.
Monopoli menggambarkan
suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai
suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang
lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli diartikan sebagai suatu hak istimewa (previlege), yang
menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga akan menciptakan
penguasaan pasar. Pengertian monopoli dalam Black’s
Law Dictionary: “Monopoly
is a previlege or peculiar advantage vested in one or more persons or
companies, consisting in the exclusive right (or power) to carry on a
particular business or trade, manufacture a particular article, or control the
sale of the wholesupply of a particular commodity.
Persaingan usaha tidak
sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala
tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk
transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Unfair competition is a term which may be applied
generally to all dishonest or fraudulent rivalry in trade and commerce, but is
particularly applied to the practice of endeavoring to subtitute one’s own
goods or products in the markets for those of another, having and established
reputation and extensive sale, by means of imitating or counterfeiting the
name, tittle, shape, or distinctive peculiarities of the article, or the shape,
color, label, wrapper or general appearance of the package, or other such
simulations, the immitation being carried far enough to mislead the general
public or deceive an unwary purchaser, and yet not amounting to an absolute
counterfeit or to the infringement of a trade mark or trade name.
Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang
mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi
perusahaan yang besar dan paling kaya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang
ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1.
Pengertian
Monopoli?
2.
Pengertian
persaingan Curang?
3.
Ruang
lingkup aturan monopoli?
4.
Perjanjian
yang dilarang?
5.
Kegiatan
yang dilarang?
6.
Posisi
Dominan yang dilaranng?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Bisnis.
2.
Untuk
mengetahui masalah antimonopoly dan persaingan curang.
3.
Untuk
mengetahui dan lebih memahami mengenai ruang lingkup tentang monopoli dan
persaingan curang.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Monopoli
Monopoli murni adalah
bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual
komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus
merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki
kemiringan negatif untuk komoditi itu
“Antitrust” untuk
pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi”
yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah
“monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“kekuatan pasar”.
Menurut UU no.5 Tahun
1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau
lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran
atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti
Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu
oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang
Anti Monopoli )
2.2
Pengertian Persaingan Curang
Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu persaingan
antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran
barang atau jasa yang dilakukan dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
3.1
Anti Monopoli dan Persaingan Curang.
Kalangan; Black’s Law Dictionary mengartikan
monopoli sebagai “a
peveilege or peculiar advantage vested in one or more persons or companies,
consisting in the exclusive right ( or power ) to carry on a particular
article, or control yhe sale of whole supply of a particular commodity ” .
(Henry Champbell Black,1990 : 696)
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal
dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata
tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai
suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. (Arie
Siswanto:2002)
Disamping istilah monopoli di USA sering
digunakan kata “antitrust” untuk
pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi”
yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah
“monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan
pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”,
“kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana
seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk
subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk
menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum
persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999
memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi
dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti
Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu
pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti
Monopoli .
Selain
itu, Undang-Undang Anti monopoli juga memberikan arti kepada “persaingan usaha
tidak sehat” sebagai suatu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan
cara-cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha.
Dengan demikian Undang-undang Anti Monopoli
No 5 tahun 1999 dalam memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti
persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang interbrand,
maupun kompetisi yang intraband. Yang dimaksud dengan kompetisi yang interbrand adalah kompetisi diantara produsen
produk yang generiknya sama. Dilarang misalnya jika satu perusahaan menguasai
100 persen pasar televisi, atau yang disebut dengan istilah “monopoli”.
Sedangkan yang dimaksud dengan kompetisi yangintraband adalah kompetisi diantar distributor
atas produk dari produsen tertentu. (Munir Fuady 2003: 6)
Disamping
itu, ada juga yang mengartikan kepada tindakan monopoli sebagai suatu
keistimewaan atau keuntungan khusus yang diberikan kepada seseorang atau
beberapa orang atau perusahaan, yang merupakan hak atau kekuasaan yang
eksklusif untuk menjalankan bisnis atau mengontrol penjualan terhadap seluruh
suplai barang tertentu .
Dalam hukum Inggris kuno, monopoli diartikan
sebagai suatu izin atau keistimewaan yang dibenarkan oleh raja untuk membeli,
menjual, membuat. Mengerjakan atau menggunakan apapun secara keseluruhan,
dimana tindakan monopoli tersebut secara umum dapat mengekang kebebasan
berproduksi atau trading. Atau
monopoli dirumuskan juga sebagai suatu tindakan yang memiliki atau mengontrol
bagian besar dari suplai di pasar atau output dari komoditi tertentu yang dapat
mengekang kompetisi, membatasi kebebasan perdagangan, yang memberikan kepada
pemonopoli kekuasaan pengontrolan terhadap harga.
Ada
lagi yang mengartikan kepada tindakan monopoli (yang umum )sebagai suatu hak
atau kekuasaan hanya untuk melakukan suatu kegiatan atau aktivitas yang khusus,
seperti membuat suatu produk tertentu, memberikan suatu jasa, dan sebagainya.
Atau, suatu monopoli (dalam dunia usaha) diartikan sebagi pemilikan atau
pengendalian persediaan atau pasaran untuk suatu produk atau jasa yang cukup
banyak untuk mematahkan atau memusnahkan persaingan, untuk mengendalikan harga,
atau dengan cara lain untuk membatasi perdagangan
Struktur
monopoli sering pula dibedakan atas monopoli alamiah dan non alamiah. Monopoli
alamiah antara lain dalam memproduksi air minum, gas, listrik dan lainnya
sedangkan monopoli non alamiah yang merupakan monopoli berasal dari struktur
oligopoli yang kolusif sehingga mendapatkan tempat yang kurang baik , akan
tetapi bukan berarti yang alamih juga dapat melepaskan diri dari citra yang
kurang baik di pihak lain. (Nurimansyah Hasibuan .1993)
Praktek-praktek
monopoli di Indonesia sering tidak mendapatkan tempat perhatian dalam dunia
penelitian. Namun demikian, oleh karena fasilitas-fasilitas tertentu dari
pemerintah, maka kehadiran monopolis dapat memperkuat transfer pendapatan dari
yang relatif lemah ke kelompok yang relatif lebih kuat, maka kehadiran
monopolis dapat memperkuat transfer pendapatan akan tetapi walaupun monopolis
mendapatkan keuntungan yang super normal namun kurang diimbangi dengan
pembayaran pajak yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.(Nurimansyah
Hasibuan .1993)
Tujuan
pemerintah membuka kompetisi telekomunikasi sebenarnya adalah untuk mengikuti
kecenderungan pasar bebas (globalisasi) yang diusung oleh negara maju melalui
WTO. Namun, tidak boleh terlupakan bahwa kepentingan pengguna telepon, yaitu
para konsumen, harus tetap menjaga prioritas karena sektor telekomunikasi masih
merupakan tanggung jawab sepenuhnya sesuai dengan UUD 1945 dan UU
Telekomunikasi 1999 .Diperlukan kedewasaan dari regulator dan setiap operator
untuk mengubah cara pandang yang masih bernuansa monopolistik dan protektif ke
arah kompetisi yang sehat dan berorientasi komsumen. (www.bisnisindonesia.com )
3.2
Ruang Lingkup Aturan Antimonopoli
Dalam Undang-undang Fair
Trading di Inggris
tahun 1973, istilah Monopoli diartikan sebagai keadaan di mana sebuah perusahaan
atau sekelompok perusahaan menguasai sekurang- kurangnya 25 % penjualan atau
pembelian dari produk-produk yang ditentukan . Sementara dalam Undang-Undang
Anti Monopoli Indonesia , suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya
penguasaan pangsa pasar lebih dari 50 % (lima puluh persen ) (pasal 17 ayat (2)
juncto pasal 18 ayat (2) ) Undang-undang no 5 Tahun 1999
Dalam pasal 17 ayat (1) Undang- undang Anti
Monopoli dikatakan bahwa “pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan tidak sehat”, sedangkan
dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa “pelaku
usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a) Barang
dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya;atau
b) Mengakibatkan
pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang dan atau
jasa yang sama;atau
c) Satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha mengusasai lebih dari 50 % (lima
puluh persen ) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Sementara
itu, pengertian posisi dominan dipasar digambarkan dalam sidang-sidang
Masyarakat Eropa sebagai :
1. Kemampuan
untuk bertindak secara merdeka dan bebas dari pengendalian harga, dan
2. Kebergunaan
pelanggan, pemasok atau perusahaan lain dalam pasar, yang bagi mereka
perusahaan yang dominant tersebut merupakan rekan bisnis yang harus ada
3. Dalam
ilmu hukum monopoli beberapa sikap monopolistik yang mesti sangat dicermati
dalam rangka memutuskan apakah suatu tindakan dapat dianggap sebagai tindakan
monopoli.
Sikap
monopolistik tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Mempersulit masuknya para pesaing ke dalam
bisnis yang bersangkutan
2.
Melakukan pemasungan sumber suplai yang
penting atau suatu outlet distribusi yang penting.
3.
Mendapatkan hak paten yang dapat
mengakibatkan pihak pesaingnya sulit untuk menandingi produk atau jasa
tersebut.
4.
Integrasi ke atas atau ke bawah yang dapat
menaikkan persediaan modal bagi pesaingnya atau membatasi akses pesaingnya
kepada konsumen atau supplier.
5.
Mempromosikan produk secara besar-besaran
6.
Menyewa tenaga-tenaga ahli yang berlebihan.
7.
Perbedaan harga yang dapat mengakibatkan
sulitnya bersaing dari pelaku pasar yang lain
8.
Kepada pihak pesaing disembunyikan informasi
tentang pengembangan produk , tentang waktu atau skala produksi.
9.
Memotong harga secara drastis.
10.
Membeli atau mengakuisisi pesaing- pesaing
yang tergolong kuat atau tergolong prospektif.
11.
Menggugat pesaing-pesasingnya atas tuduhan
pemalsuan hak paten, pelanggaran hukum anti monopoli dan tuduhan-tuduhan
lainnya. ( Andersen, William R, 1985:214 dalam Munir Fuady, 2003: 8).
Jika
kita telusuri ketentuan dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,
maka tindakan–tindakan yang berhubungan dengan pasar yang perlu diatur oleh
hukum anti monopoli yang sekaligus merupakan ruang lingkup dari hukum anti
monopoli tersebut adalah sebagai berikut:
A. Perjanjian yang dilarang;
1. Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan
pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seseorang dari
mereka dapat mempengaruhi harga pasar
2.
Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian antara lain :
a)
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menetapkan harga
atas barang
dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang
sama.
b)
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang
harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh
pembeli lain untuk barang dan jasa yang sama.
c)
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menetapkan harga dibawah harga pasar.
d)
Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau
memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah
daripada harga yang ttelah dijanjikan.
3.
Pembagian wilayah
Mengenai pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah
pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4.
Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk
melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar
luar negeri.
5.
Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur
produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6.
Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau
perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan
kelangsungan hidup masing – masing perusahaan yang bertujuan untuk mengontrol
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7.
Oligopsoni
a.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama- sama menguasai
pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang
dan atau jasa dalam pasar bersangkutan
b.
Pelaku usaha patut diduga secara bersama-
sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila dua atau tiga pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa pasar satu
jenis barang/ jasa tertentu.
8.
Integrasi vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usah lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk
dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap
rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam
satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9.
Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau
jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa
tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak
lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa
tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga
atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa.
10. Perjanjian
dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak
luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
B. Kegiatan yang dilarang;
yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
C. Penyalahgunaan posisi dominan;
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak
mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa
pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai oleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai oleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
d)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
e)
Tata cara penanganan perkara;
f)
Sanksi-sanksi;
1.
Sanksi Administrasi
Sanksi
Administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian. Pemberhentian
integrasi vertical, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi
dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan dan pengambil alihan
badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-
rendahnya satu miliar rupiah.
2. Sanksi
Pidana Pokok dan Tambahan
Sanksi
pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar
integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli,
melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham,
penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua piluh
lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan
untuk pelanggaran penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan
persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan
maksimal dua puluh lima miliar rupiah.
Sementara
itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran berat dapat
dikenakan pidana tambahan sesuai dengan pasal 10 KUH Pidana berupa :
1.
pencabutan izin usaha
2.
larangan kepada pelaku usaha yang telah
terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan
direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima
tahun,
3.
penghentian kegiatan atau tindakan tertentu
yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
g)
Perkecualian-perkecualian.
Pada
sistematika menurut Undang-undang Anti Monopoli no 5 tahun 1999 seperti
tersebut diatas, maka kita dapat juga mendeskripsikan ruang lingkup dari hukum
anti monopoli menjadi sebagai berikut.
1. Tentang
Pembatasan Persaingan yang Horisontal.
2. Tentang
pembatasan Persaingan yang Vertikal.
3. Tentang
Penguasaan Pangsa Pasar yang Besar.
4. Tentang
Penyalahgunaan posisi Dominan.
5. Tentang
Diskripsi Harga.
6. Tentang
Merger dan Akuisisi.
7. Tentang
Badan Penegakan Hukum.
8. Tentang
Sanksi-sanksi.
9. Tentang
Prosedur Penegakan Hukum.
10. 10.Tentang
perkecualian-perkecualian.
Penyelenggaraan
jaringan tetap dan penyelenggaraan jasa teleponi dasar dikategorikan sebagai
penyelenggara posisi dominan sebagaimana dimaksud dengan pasal 3 Keputusan
Menteri Perhubungan nomor KM 33 Tahun 2004 tentang Pengawasan Kompetisi yang
sehat dalam penyelenggraan jaringan tetap dan penylenggaraan jasa teleponi
dasar, dilarang untuk:
a. Menyalahgunakan (abuse) posisi dominannya untuk melakukan
praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat;
b. Melakukan
dumping atau menjual atau menyelenggarakan usahanya dengan tarif yang lebih
rendah dari biaya (cost) dan atau menyelenggarakan atau menjual
jasanya dengan harga diatas tarif yang telah ditetapkan melalui formula tarif
sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Menggunakan
pendapatannya untuk melakukan subdisi biaya terhadap penyelenggaraan jaringan
tetap dan penyelenggaraan jasa teleponi dasar lain yang lebih kompetitif dan
tidak memiliki posisi dominan yang juga diselenggarakannya;
d. Mensyaratkan
atau memaksa secara langsung atau tidak langsung pengguna atau pelanggannya
untuk hanya menggunakan jaringan dan jasa teleponi dasar ( SLJJ dan SLI) yang
diselenggaraknnya;
e. Tidak
memberikan layanan interkoneksi atau melakukan tindakan diskriminatif kepada
penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jasa teleponi dasar lain yang
mengajukan permintaan interkoneksi.
Dalam
teori ilmu hukum, larangan terhadap tindakan monopoli atau persaingan curang
garis besarnya dilakukan dengan memakai salah satu dari dua teori sebagai
berikut :
1) Teori Per Se, dan
2) Teori Rule of Reason
Dengan teori Per
Se dimaksudkan bahwa
pelaksanaan setiap tindakan yang dilarang akan bertentangan dengan hukum yang
berlaku, sementara dengan teori Rule Of Reason,
jika dilakukan tindakan tersebut, masih dilihat seberapa jauh hal tersebut akan
merupakan monopoli atau akan berakibat pada pengekangan persaingan pasar. Jadi
tidak seperti pada teori Per Se, dengan memakai teori Rule
of Reason tindakan
tersebut tidak otomatis dilarang, sungguhpun perbuatan yang dituduhkan tersebut
dalam kenyataannya terbukti telah dilakukan.(A.M Tri Anggraini, 2005 dalam
Jurnal Hukum Bisnis Volume 24 halaman 5)
3.3
Contoh Kasus Antimonopoli dan Persaingan Curang
Internet sudah merupakan bagian dari kehidupan yang
menghubungkan setiap bagian dari kehidupan kita. Internet merupakan bagian dari
mekanisme telekomunikasi yang bersifat global yang fungsinya menjadi jembatan
bebas hambatan informasi.
a. Perkembangan dunia maya tersebut ternyata membuat dan
menciptakan berbagai kemudahan dalam hal menjalankan transaksi, dunia
pendidikan, perdagangan, perbankan serta menciptakan jutaan kesempatan untuk
menggali keuntungan ekonomis. Peperangan antara Microsoft dengan departemen
Antitrust, dimana perusahaan milik Bill Gates dianggap melanggar ketentuan
tentang hukum antimonopoli, sehubungan dengan program terbaru Microsoft tahun
1998, dituduh dapat merugikan pihak lain karena program “browser” yang dapat
digunakan untuk menjelajah dunia maya itu melekat didalamnya.
b.
Perkembangan teknologi
informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan
bagi pengguna, tapi juga membuka sarana baru berbagai modus kejahatan.
Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun
kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia ternyata begitu
populer dalam kejahatan di dunia maya ini. Berdasarkan data Clear Commerce,
tahun 2002 lalu Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara
asal carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia.
c. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software
proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan
mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux
yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya,
pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain.
Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai
contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara
komersil.
PENUTUP
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap
para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun
kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di
kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada
khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar