|
|
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai
macam nikmat, sehingga aktifitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa
keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih lagi pada
kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta harapan yang ingin kita
capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya kami ucapkan kepada Dosen serta
teman-teman sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moriil maupun
materil, sehingga makalah ini terselesaikan dalam waktu yang telah
ditentukan.
Kami
menyadari sekali, didalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
serta banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata bahasa maupun dalam
hal kelengkapan serta pengkonsolidasian kepada dosen serta teman-teman
sekalian, yang kadangkala hanya menturuti egoisme pribadi, untuk itu
besar harapan kami jika ada kritik dan saran yang membangun untuk lebih
menyempurnakan makalah-makah kami dilain waktu.
Harapan
yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang
kami susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta orang lain
yang ingin mengambil atau menyempurnakan lagi atau mengambil hikmah dari judul
ini ( masyarakat desa dan masyarakat kota ) sebagai tambahan dalam menambah
referensi yang telah ada.
Bandung,
Oktober 2012
Penyusun
DAFTAR
ISI
COVER................................................................................................................................. -
KATA
PENGANTAR.......................................................................................................... 2
DAFTAR
ISI......................................................................................................................... 3
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................................... 4
1.1 Latar
Belakang................................................................................................................. 4
1.2 Rumusan
Masalah............................................................................................................ 5
1.3 Tujuan
Penulisan.............................................................................................................. 5
BAB
II LANDASAN TEORI.............................................................................................. 7
2.1 Teori
Penananaman Modal Asing.................................................................................... 7
2.2 Definisi
Bisnis Internasional............................................................................................ 9
BAB
III PEMBAHASAN.................................................................................................... 10
3.1 Pengertian
Penanaman Modal Asing............................................................................... 10
3.2 Memasuki
Pasar Inteenasional......................................................................................... 14
3.3 Pilihan
Atas Ekspor Penanaman Modal Asing/ Lisensi................................................... 17
3.4 Bisnis
Internasional.......................................................................................................... 19
BAB
IV KESIMPULAN...................................................................................................... 27
PENUTUP............................................................................................................................. 29
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................... 30
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era globalisasi ini
menunjukkan hubungan atau keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan
antar manusia diseluruh dunia sangatlah jelas. Salah satu sebab globalisasi
adalah cenderung berpengaruh terhadap perekonomian dunia. Globalisasi
perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana
Negara – Negara diseluruh dunia menjadi satu kegiatan pasar yang makin
terintegrasi dengan tampa rintangan batas territorial Negara. Berbicara
globlisasi tidak terlepas dari ekonomi internasional. Dalam banyak hal
globalisasi mempunyai karakteristik yang sama dengan internasionalisi sehingga
kedua istilah ini sering dipertukarkan. Ekonomi internasional mencakup masalah
hubungan ekonomi antar Negara satu dengan Negara lain. Hubungan ekonomi yang
dimaksud disini paling tidak mencakup tiga bentuk yang berbeda satu sama lain,
meskipun antara yang satu saling berkaitan dengan yang lain. Hubungan ekonomi tersebut
dapat berupa pertukaran hasil output, pertukaran sarana produksi atau factor
produksi dan hubungan utang piutang.
Pengertian hasil atau output
meliputi output barang dan output jasa. Output baik yang berupa barang maupun
jasa dari suatu Negara ditukar dengan output Negara lain. Hubungan tukar
menukar ini disebut dengan hubungan perdagangan.
Bentuk hubungan ekonomi yang
kedua adalah pertukaran sarana produksi atau factor produksi. Yang dimaksudkan
dalam sarana produksi misalnya modal, tenaga kerja dan teknologi.
Bentuk hubungan ekonomi yang
ketiga adalah hubungan hutang piutang. Suatu Negara dapat mempunyai hutang atau
piutang dengan Negara lain. Hubungan hutang piutang ini timbul biasanya
disebabkan oleh adanya hubungan perdagangan dan hubungan pertukaran sarana
produksi. Sebagai contoh misalnya Timor Leste mengimpor kapal dari indonesia
dan dibayar dengan cara kredit. Hubungan dagang yang timbul adalah impor kapal
oleh Timor Leste telah mengakibatkan Timor Leste mempunyai hutang pada
pengusaha kapal di Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas maka
penulis cenderung membahas bidang ekonomi internasional khususnya mengenai
perdagangan internasional.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1) Teori
penanaman modal asing
2) Memasuki
pasar internasional
3) Pilihan
atas ekspor, penanaman modal asing / lisensi
4) Bentuk
lain kegiatan bisnis internasional
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah
ini adalah :
1) Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Perdagangan Internasional”
2) Untuk
mengetahui dan lebih memahami tentang penanaman modal asing, memasuki pasar
internasional, pilihan atas ekspor penanaman modal asing / lisensi serta bentuk
lain kegiatan bisnis internasional.
3) Tujuan
daripada penulisan makalah juga untuk membahas hal-hal yang terkandung dalam
perdagangan internasional.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Teori Penanaman Modal Asing
Pemahaman teori penanaman modal asing didasarkan
pada asumsi bahwa perusahaan asing (MNCs) yang beroperasi pada suatu negara
dihadapkan pada tambahan biaya yang tidak dihadapi oleh perusahaan domestik. Hymer (1966) dan Kindleberger (1969)
menjelaskan bahwa perusahaan MNCs memiliki keunggulan teknologi dan
deferensiasi produk, sehingga memungkinkan perusahaan untuk beroperasi pada
pasar persaingan monopolistik.
Teori siklus
produk yang dikembangkan oleh Veron (1966) mengungkapkan bahwa produk baru yang
diproduksi di USA didasari oleh ciri khusus pada perekonomian USA, misalnya
pendapatan per kapita yang tinggi. Penanaman modal asing langsung (Foreign
Direct Investment-FDI) didefinisikan sebagai suatu bentuk perusahaan disuatu
negara dalam membuat investasi fisik kedalam bangunan pabrik di Negara lain.
Lebih spesifik, Penanaman modal asing langsung adalah mekanisme tata kelola
perusahaan lintas batas melalui dimana suatu perusahaan memperoleh aset
produktif dinegara lain. Definisi ini dapat diperluas termasuk investasi untuk
akuisisi kepentingan dalam operasi perusahaan diluar dari ekonomi investor.
Ada beberapa teori yang di kemukakan oleh beberapa
ahli untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing.
A.
Alan M. Rugman (1981)
Menyatakan
bahwa penanaman modal asing dipengaruhi oleh variable lingkungan dan variable internalisasi.variable
lingkungan sering kali di sebbut keunggulan spesifik negara atau faktor
spesifik.sedangkan variable internalisasi atau keunggulan spesifik perusahaan
merupakan keunggulan internal yang dimiliki perusahaan multinasional.
B.
Vernon (1966)
Menjelaskan
penanaman modal asing dengan model yang disebut model siklus produk.dalam model
ini introduksi dan pengembangan produk baru di pasar melalui tiga tahap.
Dalam
tahap satu,pada waktu produk pertama kali di kembangkan dan di pasarkan,di perlukan
suatu hubungan yang erat antara kelompok desain,produksi dan pemasaran dari
perusahaan dan pasar yang akan di layani oleh produk itu.
Dalam
tahap dua,pada waktu pasar di negara lain mengembangkan karakteristik serupa
dengan yang di pasar dalam negeri,produk tersebut akan di ekspor ke luar
negeri.
Dalam
tahap tiga,produk telah terbuat lebih baik dengan desain yang di standardisasi.
C.
John Dunning (1977)
Menjelaskan
faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing melalui teori ancangan eklektis.teori
ekletis menetapkan suatu set yang terdiri dari tiga persyaratan yang di
butuhkan bila sebuah perusahaan aakan berkecimpung dalam penanaman modal
asing,yaitu,keunggulan spesifik perusahaan,keunggulan internalisasi,keunggulan
spesifik negara.
D. Robbock & Simmonds (1989)
Menjelaskan
penanaman modal asing melalui pendekatan global,pendekatan pasar yang tidak
sempurna,pendekatan internalisasi,model siklus produk,produksi
internasional,model imperalisasi marxis.
2.2 Definisi Bisnis Internasional
Beberapa
definisi tentang Bisnis Internasional menurut beberapa ahli :
A.
Ball
,McCulloch,Frantz,Geringer,Minor(2006)
• Bisnis yang kegiatannya melampaui
batas Negara.
• Definisi tersebut mencakup
perdagangan internasional. pemanufakturan diluar negeri juga industri jasa
diberbagai bidang seperti transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan,
konstruksi,perdagangan eceran, perdagangan besar dan komunikasi massa.
B.
Charles WH Hill (2008)
• Perusahaan yang terlibat dalam perdagangan maupun investasi internasional.
C.
Daniels, Radebaugh & Sullivan (2004)
• Semua transaksi
komersial baik oleh swasta maupun pemerintah diantara 2 negara atau lebih.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing (PMA)
merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau
mengakuisisi perusahaan. Penanaman
Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya
maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal
asing di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 hanyalah meliputi penanaman modal
asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang No.1 Tahun 1967 dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan
di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko
dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang No.1 Tahun1967
menurut pasal 2 ialah :
a.
alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
b.
alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing
dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.
bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan
ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun
modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi
meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang
dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer
ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih
banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak
memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka
lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang
berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan
kerja.
Contoh Penanaman Modal Asing :
·
Pembelian semua saham umum Volvo Corporation
dari Swedia oleh Ford Motor Company, setelah pembelian tersebut, Ford
menempatkan para eksekutifnya untuk mengawasi pengoprasian Volvo dan
mengabungkannya dengan program pengadaan dan pemasaran global Ford.
·
Sorikmas Mining adalah sebuah perusahaan
Penanaman Modal Asing yang bergerak di bidang usaha pertambangan emas dan
mineral pengikut lainnya.
·
Kertas Kraft Aceh atau yang biasanya disingkat
dengan PT. KKA adalah sebuah perusahaan penghasil kantong kertas semen.
Berdasarkan surat persetujuan Presiden Republik Indonesia No I/PMA /1983 kertas
Kraft Aceh ditetapkan sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing.
A. Tujuan
Penanaman Modal Asing
1) Untuk
mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal
dan lain-lain.
2) Untuk
membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3) Untuk
mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih
menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
B. Fungsi Penanaman Modal Asing Bagi Indonesia
1) Sumber dana
modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan
ekonomi.
2) Modal
asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan
struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3) Membantu
dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4) Membantu
dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi
pengangguran.
5) Mampu
meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6) Menjadi
acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7) Menambah
cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
C. Perkembangan Penanaman Modal
Asing ditinjau dari segi hukum
Rancangan
Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada
masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena
jatuhnya kabinet ini. Tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi
ditolak oleh pemerintah. Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai
penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan
tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor
78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun
1960. Pada perkembangan selanjutnya, UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan
UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967
terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.
Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman
modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami
perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 .
Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun
1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan
Indonesia Bagian Timur. Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah
mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu
disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan
menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi
penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. Peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir
ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan
munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian
hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang
menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu
akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia. Selain itu juga
ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap
disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan
diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment).
Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam
menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk
menanamkan modalnya.
3.2 Memasuki Pasar Internasional
1) Secara lisensi
Perusahaan mengijinkan perusahaan lain untuk membuat dan menjual produknya
Perusahaan pemberi lisensi memperoleh royalty untuk setiap unit yang diproduksi dan dijual Penerima Lisensi menanggung risiko investasi manufaktur Cara dengan risiko terkecil untuk masuk ke pasar luar negeri
Pemberi lisensi kehilangan kontrol terhadap kualitas dan distribusi produk Potensi keuntungan yang relatif rendah Risiko yang signifikan adalah jika penerima lisensi mempelajari teknologinya dan bersaing ketika lisensi telah habis masa berlakunya
2) Secara Aliansi strategik
Memungkinkan perusahaan untuk berbagi risiko dan sumber daya untuk ekspansi ke usaha internasional Sebagian besar joint ventures (JVs) melibatkanperusahaan asing dengan produk atau teknologi baru dan perusahaan lokal yang memiliki akses distribusi atau pengetahuan tentang kebiasaan, norma atau politik lokal Bisa mengalami kesulitan dalam menyatukan budaya yang berbeda Bisa tidak paham maksud stratejik rekan kerja atau mengalami tujuan yang berbeda
3) Secara Akuisi
Memungkinkan perusahaan untuk melakukan ekspansi internasional dengan cara yang tercepat Bisa sangat mahal Persyaratan hukum dan peraturan bisa menimbulkan halangan untuk kepemilikan asing Biasanya membutuhkan negosiasi yang kompleks dan mahal Potensi perbedaan budaya korporat.
Perusahaan mengijinkan perusahaan lain untuk membuat dan menjual produknya
Perusahaan pemberi lisensi memperoleh royalty untuk setiap unit yang diproduksi dan dijual Penerima Lisensi menanggung risiko investasi manufaktur Cara dengan risiko terkecil untuk masuk ke pasar luar negeri
Pemberi lisensi kehilangan kontrol terhadap kualitas dan distribusi produk Potensi keuntungan yang relatif rendah Risiko yang signifikan adalah jika penerima lisensi mempelajari teknologinya dan bersaing ketika lisensi telah habis masa berlakunya
2) Secara Aliansi strategik
Memungkinkan perusahaan untuk berbagi risiko dan sumber daya untuk ekspansi ke usaha internasional Sebagian besar joint ventures (JVs) melibatkanperusahaan asing dengan produk atau teknologi baru dan perusahaan lokal yang memiliki akses distribusi atau pengetahuan tentang kebiasaan, norma atau politik lokal Bisa mengalami kesulitan dalam menyatukan budaya yang berbeda Bisa tidak paham maksud stratejik rekan kerja atau mengalami tujuan yang berbeda
3) Secara Akuisi
Memungkinkan perusahaan untuk melakukan ekspansi internasional dengan cara yang tercepat Bisa sangat mahal Persyaratan hukum dan peraturan bisa menimbulkan halangan untuk kepemilikan asing Biasanya membutuhkan negosiasi yang kompleks dan mahal Potensi perbedaan budaya korporat.
A. Masuk dan Kompetisi Pasar Internasional
Salah
satu perkembangan. paling signifikan dalam praktik dunia usaha dewasa ini
adalah pertumbuhan pesat aktivitas internasional. Ekspor, investasi langsung
asing dan penentuan sumber pengadaan produk dan komponen di luar negeri telah
merebak secara dramatis. Dalam situasi seperti itu. banyak perusahaan yang
memasuki pasar internasional untuk mencari sumber komponen secara lebih efektif
dan memasuki pasar produk yang bertumbuh yang lebih menjanjikan dibandingkan
pasar domestik.
B. Konsep Masuk Pasar Internasional
Konsep
masuk pasar (market entry) berkaitan dengan kemudahan atau kesulitan
di dalamnya perusahaan dapat menjadi anggota kelompok perusahaan yang bersaing
dengan menghasilkan substitusi erat untuk produk yang mereka tawarkan.
Perusahaan harus mengembangkan seperanglcat produk, aset, dan aktivitas
manajemen untuk pasar baru yang disusupi Kepentingannya di sini terletak pada
pasar internasional baru. Masuk yang berhasil akan tergantung pada sejumlah
faktor. Hal ini tergantung pada bagaimana perusahaan:
- Menggunakan informasi peluang untuk rnenyusup ke pasar yang menguntungkan.
- Mengakses sumber daya yang produktif.
- Mengakses pasar.
- Mengatasi rintangan masuk pasar.
Perusahaan-perusahaan mapan
biasanya beroperasi lebih baik dibandingkan perusahaan perusahaan baru karena
faktor- faktor di atas. Masuk ke pasar dapat berlangsung dalam berbagai
keadaan, misalnya:
- Keunggulan kompetitif biaya, strategi penjualan, atau daya tarik produk dari pendatan baru yang memungkinkannya mengatasi pukulan fatal bagi anggota-anggota lemah yang dilancarkan oleh kelompok perusahaan yang telah mapan sebelumnya.
- Pendatang baru dapat meraup, sejumlah besar lapangan usaha dari beberapa anggota kelompok, yang karena sebab-sebab tertentu keunggulan kompetitifnya tidak bisa ditandingi oleh para pendatang,
- Kelompok, dimekarkan oleh pendatang baru tersebut, mampu mencapai ekulibrium pada tingkat harga yang lebih tinggi, menutup biaya-biaya unit yang lebih besar yang dapat muncul dari pengurangan skala operasi dari setiap perusahaan.
- Perusahaan-perusahaan yang telah mapan memilih untuk memasuki pasar baru sebagai bagian dari strategi hubungan antar perusahaan yang melibatkan pasar untuk produk lainnya.
Banyak kejadian,
perusahaan mapan unggul terhadap perusahaan baru dalam kemampuan mereka mengatasi
hambatan-hambatan sumber daya dan pasar, dan mencapai skala ekonomis operasi.
Masuk pasar telah menjadi ujian tertinggi bagi kemampuan kompetitif
Perusahaan tidak lagi membuktikan kemampuannya dalam lahan bisnis biasa,
melainkan membuktikan kompetensinya dalam. menjelajahi wilayah baru. Tantangan
memasuki internasional baru sangatlah berat dan perusahaan-perusahaan yang
berjaya menggunakan beraneka macam, cara masuk pasar.
3.3 Pilihan Atas Ekspor Penanaman Modal Asing /
Lisensi
Investor langsung mungkin secara
individual, perusahaan gabungan atau terpisah, perusahaan swasta atau publik,
pemerintah, individu-individu yang tergabung dalam suatu kelompok atau yang
mempunyai perusahaan investasi langsung, operasi dalam Negara lain pada Negara
dimana investor langsung berada. Menurut sejarahnya, Penanaman modal asing
langsung adalah pengukuran dari kepemilikan asing dari aset produktif seperti
pabrik, tambang, dan tanah. Peningkatan investasi asing dapat digunakan sebagai
pengukuran pertumbuhan globalisasi ekonomi. FDI, ekspor, dan lisensi dalam
keberadaannya mempunyai posisi sebagai tiga alternatif cara bisnis kita
menggapai pasar luar negeri. Sepintas dipersepsikan FDI berbiaya tinggi dan
penuh risiko daripada melakukan lisensi atau ekspor. FDI dipilih dalam kondisi
profitabilitas melebihi ekspor maupun lisensi. Ini berarti, biaya transportasi
dan hambatan-hambatan perdagangan ekspor tidak menarik, kita ingin
mempertahankan pengendalian dan keterampilan teknologi, operasionalisasi, strategi
bisnis, dan atau kemampuan bisnis tidak cocok dengan lisensi.
Tipe-tipe dari penanam modal asing langsung
1) Penanam modal asing langsung dapat diklasifikasi dalam berbagai sektor ekonomi dan menjadi salah satu dibawah ini:
• Individu-individu yang berkelompok
• Entitas gabungan atau terpisah
• Perusahaan-perusahaan yang berkelompok
• Perusahaan publik atau perusahaan swasta
• individu
2) Metode-metode Penanaman modal asing langsung
• Dengan menggabungkan dengan pemilikan pada perusahaan tambahan atau perusahaan lainnya.
• Dengan mengakuisisi saham dalam perusahaan asosiasi.
• Melalui merger atau akuisisi dari perusahaan yang tidak saling berhubungan
• Partisipasi dalam ekuitas joint venture dengan investor atau perusahaan lainnya Insentif Penanaman modal asing langsung dapat mengambil bentuk-bentuk sebagai berikut
• Mengurangi pajak badan dan tingkat pajak penghasilan
•Subsidi keuangan untuk investasi
• Pinjaman lunak atau jaminan pinjaman
Tipe-tipe dari penanam modal asing langsung
1) Penanam modal asing langsung dapat diklasifikasi dalam berbagai sektor ekonomi dan menjadi salah satu dibawah ini:
• Individu-individu yang berkelompok
• Entitas gabungan atau terpisah
• Perusahaan-perusahaan yang berkelompok
• Perusahaan publik atau perusahaan swasta
• individu
2) Metode-metode Penanaman modal asing langsung
• Dengan menggabungkan dengan pemilikan pada perusahaan tambahan atau perusahaan lainnya.
• Dengan mengakuisisi saham dalam perusahaan asosiasi.
• Melalui merger atau akuisisi dari perusahaan yang tidak saling berhubungan
• Partisipasi dalam ekuitas joint venture dengan investor atau perusahaan lainnya Insentif Penanaman modal asing langsung dapat mengambil bentuk-bentuk sebagai berikut
• Mengurangi pajak badan dan tingkat pajak penghasilan
•Subsidi keuangan untuk investasi
• Pinjaman lunak atau jaminan pinjaman
3.4 Bisnis Internasional
Bisnis
Internasional adalah bisnis yang kegiatan-kegiatannya melewati batas-batas
negara. Definisi ini tidak hanya termasuk perdagangan internasional dan
pemanufakturan di luar negeri, tetapi juga industri jasa yang berkembang di
bidang-bidang seperti transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan,
konstruksi, perdagangan eceran, perdagangan besar dan komunikasi massa.
A.
Hakikat Bisnis Internasional
Seperti tersebut diatas bahwa
Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melewati batas –
batas suatu Negara. Transaksi bisnis seperti ini merupakan transaksi bisnis
internasional. Adapun transaksi bisnis yang dilakukan oleh suatu Negara dengan
Negara lain yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International
Trade). Dilain pihak transaksi bisnis itu dilakukan oleh suatu perusahaan dalam
sutu Negara dengan perusahaan lain atau individu di Negara lain disebut
Pemasaran Internasional atau International Marketing. Pemasaran internasional
inilah yang biasanya diartikan sebagai Bisnis Internasional, meskipun pada
dasarnya ada dua pengertian. Jadi kita dapat membedakan adanya dua buah
transaksi Bisnis Internasional yaitu :
·
Perdagangan Internasional (International Trade)
Dalam hal perdagangan internasional yang merupakan transaksi antar Negara itu biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor. Dengan adanya transaksi ekspor dan impor tersebut maka akan timbul “NERACA PERDAGANGAN ANTAR NEGARA” atau “BALANCE OF TRADE”. Suatu Negara dapat memiliki Surplus Neraca Perdagangan atau Devisit Neraca Perdagangannya. Neraca perdagangan yang surplus menunjukan keadaan dimana Negara tersebut memiliki nilai ekspor yang lebih besar dibandingkan dengan nilai impor yang dilakukan dari Negara partner dagangnya. Dengan neraca perdagangan yang mengalami surplus ini maka apabila keadaan yang lain konstan maka aliran kas masuk ke Negara itu akan lebih besar dengan aliran kas keluarnya ke Negara partner dagangnya tersebut. Besar kecilnya aliran uang kas masuk dan keluar antar Negara tersebut sering disebut sebagai “NERACA PEMBAYARAN” atau “BALANCE OF PAYMENTS”. Dalam hal ini neraca pembayaran yang mengalami surplus ini sering juga dikatakan bahwa Negara ini mengalami PERTAMBAHAN DEVISA NEGARA. Sebaliknya apabila Negara itu mengalami devisit neraca perdagangannya maka berarti nilai impornya melebihi nilai ekspor yang dapat dilakukannya dengan Negara lain tersebut. Dengan demikian maka Negara tersebut akan mengalami devisit neraca pembayarannya dan akan menghadapi PENGURANGAN DEVISA NEGARA.
Dalam hal perdagangan internasional yang merupakan transaksi antar Negara itu biasanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara ekspor dan impor. Dengan adanya transaksi ekspor dan impor tersebut maka akan timbul “NERACA PERDAGANGAN ANTAR NEGARA” atau “BALANCE OF TRADE”. Suatu Negara dapat memiliki Surplus Neraca Perdagangan atau Devisit Neraca Perdagangannya. Neraca perdagangan yang surplus menunjukan keadaan dimana Negara tersebut memiliki nilai ekspor yang lebih besar dibandingkan dengan nilai impor yang dilakukan dari Negara partner dagangnya. Dengan neraca perdagangan yang mengalami surplus ini maka apabila keadaan yang lain konstan maka aliran kas masuk ke Negara itu akan lebih besar dengan aliran kas keluarnya ke Negara partner dagangnya tersebut. Besar kecilnya aliran uang kas masuk dan keluar antar Negara tersebut sering disebut sebagai “NERACA PEMBAYARAN” atau “BALANCE OF PAYMENTS”. Dalam hal ini neraca pembayaran yang mengalami surplus ini sering juga dikatakan bahwa Negara ini mengalami PERTAMBAHAN DEVISA NEGARA. Sebaliknya apabila Negara itu mengalami devisit neraca perdagangannya maka berarti nilai impornya melebihi nilai ekspor yang dapat dilakukannya dengan Negara lain tersebut. Dengan demikian maka Negara tersebut akan mengalami devisit neraca pembayarannya dan akan menghadapi PENGURANGAN DEVISA NEGARA.
·
Pemasaran
International (International Marketing)
Pemasaran internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Busines) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan Negara lain, perusahaan lain ataupun masyarakat umum di luar negeri. Transaksi bisnis internasional ini pada umumnya merupakan upaya untuk memasarkan hasil produksi di luar negeri. Dalam hal semacam ini maka pengusaha tersebut akan terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk karena tidak ada transaksi ekspor impor. Dengan masuknya langsung dan melaksanakan kegiatan produksi dan pemasaran di negeri asing maka tidak terjadi kegiatan ekspor impor. Produk yang dipasarkan itu tidak saja berupa barang akan tetapi dapat pula berupa jasa. Transaksi bisnis internasional semacam ini dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain :
- Licencing
- Franchising
- Management Contracting
- Marketing in Home Country by Host Country
- Joint Venturing
- Multinational Coporation (MNC)
Semua bentuk transaksi internasional tersebut diatas akan memerlukan transaksi pembayaran yang sering disebut sebagai Fee. Dalam hal itu Negara atau Home Country harus membayar sedangkan pengirim atau Host Country akan memperoleh pembayaran fee tersebut.
Pengertian perdagangan internasional dengan perusahaan internasional sering dikacaukan atau sering dianggap sama saja, akan tetapi seperti kita lihat dalam uraian diatas ternyata memang berbeda. Perbedaan utama terletak pada perlakuannya dimana perdagangan internasinol dilakukan oleh Negara sedangkan pemasaran internasional adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Disamping itu pemasaran internasional menentukan kegiatan bisnis yang lebih aktif serta lebih progresif dari pada perdagangan internasional.
Pemasaran internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Busines) merupakan keadaan dimana suatu perusahaan dapat terlibat dalam suatu transaksi bisnis dengan Negara lain, perusahaan lain ataupun masyarakat umum di luar negeri. Transaksi bisnis internasional ini pada umumnya merupakan upaya untuk memasarkan hasil produksi di luar negeri. Dalam hal semacam ini maka pengusaha tersebut akan terbebas dari hambatan perdagangan dan tarif bea masuk karena tidak ada transaksi ekspor impor. Dengan masuknya langsung dan melaksanakan kegiatan produksi dan pemasaran di negeri asing maka tidak terjadi kegiatan ekspor impor. Produk yang dipasarkan itu tidak saja berupa barang akan tetapi dapat pula berupa jasa. Transaksi bisnis internasional semacam ini dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain :
- Licencing
- Franchising
- Management Contracting
- Marketing in Home Country by Host Country
- Joint Venturing
- Multinational Coporation (MNC)
Semua bentuk transaksi internasional tersebut diatas akan memerlukan transaksi pembayaran yang sering disebut sebagai Fee. Dalam hal itu Negara atau Home Country harus membayar sedangkan pengirim atau Host Country akan memperoleh pembayaran fee tersebut.
Pengertian perdagangan internasional dengan perusahaan internasional sering dikacaukan atau sering dianggap sama saja, akan tetapi seperti kita lihat dalam uraian diatas ternyata memang berbeda. Perbedaan utama terletak pada perlakuannya dimana perdagangan internasinol dilakukan oleh Negara sedangkan pemasaran internasional adalah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Disamping itu pemasaran internasional menentukan kegiatan bisnis yang lebih aktif serta lebih progresif dari pada perdagangan internasional.
B.
Bentuk Lain Kegiatan Bisnis Internasional
Dari artikel ‘Entry Modes’ dalam
buku International Business : The Challenges of Globalization yang ditulis
bersama oleh John J. Wild, Kenneth Wild dan Jerry Han dijelaskan bahwa
macam-macam variasi bisnis internasional secara garis besar dapat dibagi
menjadi dua kelompok besar yakni yang berbasiskan Equity dan Non-Equity. Untuk
yang berbasiskan equity ada tujuh jenis yaitu:
1. Export, terdiri dari dua jenis
yaitu Indirect Export yang mengekspor barang dan jasa melalui beberapa macam
tipe pangkalan induk ekportir. Dan Direct Export yang bidangnya adalah
mengekspor barang atau jasa yang mereka produksi sendiri. Direct Export disini
jika ia sudah berkembang pesat dan banyak melayani pelanggan diluar negeri,
maka kemudian perusahan (yang memproduksi) tersebut akan membuat sebuah sales
company di negara tujuan ekspor, yang tugasnya adalah bertujuan untuk
memasarkan barang dan jasa tersebut.
2. Turnkey Project adalah sebuah mekanisme ekspor teknologi, keahlian manajerial, dan sebagian berbentuk perlengkapan modal. Disini yang terlibat adalah pihak kontraktor dimana ia setuju untuk mendesain dan mendirikan sebuah pabrik, menyediakan teknologi pemrosesan, menyuplai bahan mentah yang dibutuhkan dan lain sebagainya serta melatih personel untuk mengoperasikan alat-alat dan teknologi tersebut, sedangkan instansi yang menyewanya hanya tinggal meneruskan dan mengembangkan bisnis tersebut. Contoh, bisnis penyulingan minyak dan produksi baja.
3. Countertrade
4. Licencing adalah pengaturan kontrak yang mana satu perusahaan (the licencor) memberikan akses hak paten, keahlian, prosesur pemasaran, trademarks, rahasia penjualan atau teknologi kepada perusahaan lain (the licencee) untuk mendapatkan bayaran. Besarnya ongkos tergantung bargaining power masing-masing perusahaan dan pihak licencee harus memberikan royalti sebesar 2 sampai 5 persen dari penjualannya sebagai ganti pertolongan (assistance) yang diberikan oleh licencor selama kontrak tersebut masih berlaku. Contoh majalah Cosmopolitan yang terbit di lebih dari 100 negara.
2. Turnkey Project adalah sebuah mekanisme ekspor teknologi, keahlian manajerial, dan sebagian berbentuk perlengkapan modal. Disini yang terlibat adalah pihak kontraktor dimana ia setuju untuk mendesain dan mendirikan sebuah pabrik, menyediakan teknologi pemrosesan, menyuplai bahan mentah yang dibutuhkan dan lain sebagainya serta melatih personel untuk mengoperasikan alat-alat dan teknologi tersebut, sedangkan instansi yang menyewanya hanya tinggal meneruskan dan mengembangkan bisnis tersebut. Contoh, bisnis penyulingan minyak dan produksi baja.
3. Countertrade
4. Licencing adalah pengaturan kontrak yang mana satu perusahaan (the licencor) memberikan akses hak paten, keahlian, prosesur pemasaran, trademarks, rahasia penjualan atau teknologi kepada perusahaan lain (the licencee) untuk mendapatkan bayaran. Besarnya ongkos tergantung bargaining power masing-masing perusahaan dan pihak licencee harus memberikan royalti sebesar 2 sampai 5 persen dari penjualannya sebagai ganti pertolongan (assistance) yang diberikan oleh licencor selama kontrak tersebut masih berlaku. Contoh majalah Cosmopolitan yang terbit di lebih dari 100 negara.
Contoh Lisensi :
Walt
Disney Company mungkin akan mengizinkan suatu produsen pakaian Jerman
memasarkan piyama anak-anak yang di bordir dengan wajah senyum Mickey
Mouse dengan mendapatkan suatu persentase penjualan perusahaan
tersebut.
5. Franchising adalah bentuk dari lisensi dimana satu perusahaan (franchisee) melakukan kontrak dengan perusahaan lain untuk mengoperasikan tipe bisnis tertentu dibawah nama perusahaan yang sudah terkenal menurut peraturan yang spesifik. Contohnya adalah McDonald di Indonesia dimana walaupun gerainya milik orang lokal, namun untuk manajemen, produksi dan pengembangan pasarnya masih tetap dikontrol pihak yang memiliki brand tersebut.
6. Contract Manufacturing adalah sejenis pengaturan kontrak dimana satu perusahaan bersedia untuk memproduksi barang bagi perusahaan lain, yang produk tersebut sesuai dengan spesifikasi permintaan perusahaan kedua yang nantinya akan mereka pasarkan sendiri. Contoh, perusahaan air kemasan jawa timur ‘flow’ yang bersedia untuk menyediakan air kemasan bagi Universitas Airlangga Surabaya dengan memakai label Universitas Airlangga sebagai merek air kemasan tersebut.
7. Management Contract adalah pengaturan dimana satu perusahaan menyediakan mekanisme manajemen dalam satu atau semua area kepada perusahaan lain. Contoh:
Jaringan hotel Hilton di dunia yang
kepemilikannya kepunyaan orang-orang tertentu yang berlainan namun untuk
manajemen hotelnya langsung disediakan oleh jaringan Hilton.
(Wild, Wild, & Han, 2008 : 427-430)
(Wild, Wild, & Han, 2008 : 427-430)
Sedangkan untuk bisnis
internasional yang berbasiskan Non-Equity terdiri dari tiga jenis yaitu :
1). Wholly Owned Subsidiary atau dalam bahasa
sederhananya adalah cabang perusahaan di luar negeri dimana kepemilikannya
bersifat menyeluruh bagi perusahaan tersebut. Wholly Owned Subsidiary ini dapat
dicapai dengan cara perusahaan membangun cabang pabrik dari awal, atau
mengambil alih kepemilikan perusahaan (akuisisi) lokal dengan begitu ia tidak
perlu mulai dari awal dan hanya tinggal mengembangkannya. Akuisisi dan merger
(penggabungan perusahaan) ini ternyata seringkali dilakukan oleh perusahaan
karena dengan begitu akan lebih menghemat biaya pengembangan dan distribusi
produk (Wild, Wild, & Han, 2008 : 431).
2). Joint Venture adalah usaha kerjasama antara dua atau lebih perusahaan yang berbagi kepentingan yang sama dalam sebuah perusahaan bisnis atau pelaksanaannya.
2). Joint Venture adalah usaha kerjasama antara dua atau lebih perusahaan yang berbagi kepentingan yang sama dalam sebuah perusahaan bisnis atau pelaksanaannya.
3). Strategic Alliances adalah
bentuk pertnership atau persekutuan antara kompetitor, pelanggan, atau
suppliers yang melibatkan satu atau bermacam-macam bentuk baik equity atau non
equity. Tujuan dari stategi aliansi ini adalah untuk mempercepat proses masuk
pada pasar internasional dan memantapkan posisi awal perusahaan, untuk
mendapatkan akses produk terbaru, teknologi, pasar, dan pembagian biaya
produksi, sumber daya dan resiko (Wild, Wild, & Han, 2008 : 435).
C.
Daftar
Perusahaan Multinasional Terbesar di
Dunia
Enam Perusahaan RI Yang Masuk Daftar Perusahaan Terbesar Sedunia
Tahun 2009
Tahun 2009
BAB IV
KESIMPULAN
1.
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam
modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan
dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal).
2.
Beberapa Cara Memasuki Pasar Internasional :
·
Secara Lisensi
·
Secara Aliansi strategic
·
Secara Akuisi
3.
Pilihan Atas Ekspor Penanaman Modal Asing / Lisensi
.Menurut sejarahnya, Penanaman
modal asing langsung adalah pengukuran dari kepemilikan asing dari aset
produktif seperti pabrik, tambang, dan tanah. Peningkatan investasi asing dapat
digunakan sebagai pengukuran pertumbuhan globalisasi ekonomi. FDI, ekspor, dan
lisensi dalam keberadaannya mempunyai posisi sebagai tiga alternatif cara
bisnis kita menggapai pasar luar negeri.
4.
Bentuk Lain Kegiatan Bisnis Internasional
·
Lisensi adalah kesepakatan kontrak di
mana suatu persahaan di suatu negara memberikan lisensi penggunaan hak kekayaan
intelektualnya (paten, merek dagang, nama merek, hak cipta, atau rahasia
dagang) ke pada suatu perusahaan di negara kedua dengan mendapatkan pembayaran
royalti.
·
Waralaba adalah suatu bentuk khusus
lisensi, terjadi apabila suatu perusahaan di suatu negara (pemberi waralaba)
memberikan wewenang kepada suatu perusahaan di negara kedua (pemegang waralaba)
untuk menggunakan sistem pengoprasiannya dan juga nama merek, merek dagang, dan
logo dengan mendapatkan pembayaran royalti.
·
Kontrak Manajemen adalah kesepakatan di
mana suatu perusahaan di suatu negara setuju untuk mengoprasikan fasilitas atau
memberikan jasa manajemen lainnya kepada perusahaan di negara lain dengan
mendapatkan imbalan yang telah di sepakati.
PENUTUP
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi “ PERDAGANGAN INTERNASIONAL“ yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dalam penulisan makalah pada kesempatan di masa mendatang.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dalam penulisan makalah pada kesempatan di masa mendatang.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Sekian dan terima kasih atas perhatiannya
DAFTAR
PUSTAKA
·
Nopirin
Ekonomi International BPFE Yogyakarta, 1995
·
Wild, J. J., Wild, K. L., &
Han, J. C. (2008). Entry Modes. In International Business : The Challenges of
Globalization (pp. 424-443). New Jersey: Pearson Prentice Hall.
·
http://dodogusmao.wordpress.com/2011/06/26/bidang-ekonomi-internasional-perdagangan-internasional/
·
Pasar
Modal Indonesia (E.A Koetin & Jasso Winarto)
·
Perusahaan
Multi Nasional/Penanaman Modal Asing (Pandji Anoraga,S.E.,M.E)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar